BADAN
PENYELIDIK USAHA-USAHA PERSIAPAN
KEMERDEKAAN INDONESIA (BPUPKI)
BPUPKI (Dokurisu Junbi Chosa-kai)
adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang di Jawa.
Pemerintah militer Jepang yang diwakili oleh komando AD ke-16 dan ke-25
menyetujui pembentukan BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945. Sedangkan di wilayah
Indonesia Timur yang dikuasai komando AL Jepang tidak dibentuk badan serupa.
Pendirian BPUPKI diumumkan
pada 1 Maret 1945 oleh Kumakichi Harada
dan diresmikan pada 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun kaisar
Hirohito. Badan ini dibentuk dengan maksud agar Jepang mendapat dukungan bangsa
Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia.
Dr. Kanjeng Raden Tumenggung
(KRT) Radjiman Widyodiningrat dari golongan tua nasionalis ditunjuk menjadi
ketua. Sedangkan wakilnya adalah Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio
(Jepang). Anggota BPUPKI sebanyak 67 orang. 7 diantaranya adalah perwakilan
Jepang tetapi tidak memiliki hak suara.
Tugas BPUPKI adalah :
1. Penyelidikan
dan persiapan kemerdekaan
2. Merumuskan
dasar negara
3. Pembahasan
dan diskusi tentang kemerdekaan
4. Penyusunan
naskah konstitusi
5. Menyelidiki
situasi politik dan sosial
6. Merumuskan
tujuan dan cita-cita kemerdekaan
7. Konsultasi
dengan berbagai pihak
SIDANG RESMI I BPUPKI
Sidang I BPUPKI dilaksanakan pada
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jakarta, pada zaman
Belanda disebut Gedung Volksraad. Sekarang menjadi Gedung Pancasila.
Tujuan siding I adalah membahas bentuk negara Indonesia, merumuskan dasar
negara Indonesia, serta filsafat negara Indonesia.
Agenda persidangan BPUPK yang
pertama adalah mendenegarkan pidato tiga orang tokoh utama pergerakan nasional
Indonesia, yaitu :
1. Tanggal
29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S. H, mengemukakan lima asas dasar
negara Republik Indonesia.
1)
Peri kebangsaan
2)
Peri kemanusiaan
3)
Peri ketuhanan
4)
Peri kerakyatan
5)
Kesejahteraan rakyat
2. Tanggal
31 mei, Prof. Mr. Dr. Soepomo, mengemukakan lima prinsip dasar negara Republik
Indonesia, beliau namakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”.
1)
Persatuan
2)
Kekeluargaan
3)
Keseimbangan lahir batin
4)
Musyawarah
5)
Keadilan sosial
3. Tanggal
1 Juni, Ir. Soekarno mengenai lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang
kemudian dinamakan dengan “Pancasila”.
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme dan Peri kemanusiaan
3)
Mufakat atau dempkrasi
4)
Kesejahteraan sosial
5)
Ketuhanan yang Maha Esa
Rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi
“Trisila”, yaitu:
1)
Sosialisme
2)
Sosiodemokrasi
3)
Ketuhanan yang berkebudayaan
Trisila bila
hendak diperas lagi dinamakan “Ekasila”, yaitu : “Gotong-royong”
Masa sidang pertama dikenal
sebagai detik-detik lahirnya Pancasila dan 1 Juni ditetapkan sebagai hari
lahirnya Pancasila.
(Bagi yang lebih senang penjelasan secara audiovisual, silahkan akses link berikut :
PANITIA SEMBILAN (PANITIA KECIL)
Sebelum masa reses selama satu
bulan lebih ke sidang yang kedua, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan
9 orang, sehingga dikenal dengan Panitia Sembilan, diketuai oleh Soekarno yang
tugasnya adalah mengolah usul tentang dasar negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945, hasil
diskusi Panitia Sembilan tentang rumusan dasar negara Republik Indonesia
dikenal dengan “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter” atau “Gentlemen’s
Agreement”. Menurut dokumen tersebut yang menjadi dasar negara Indonesia
adalah :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan itu diterima untuk
dimatangkan pada sidang kedua.
Sebelum sidang resmi ke-2,
berlangsung sidang tak resmi beranggotakan 38 orang dipimpin oleh Soekarno yang
membahas tentang “Pembukaan (Belanda : Preambule) UUD 1945”
SIDANG RESMI II BPUPKI
Masa persidangan BPUPK yang kedua
berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. anggota
BPUPK dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang
terbentuk itu antara lain adalah :
1. Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno),
2. Panitia
Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan
3. Panitia
Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang
pleno BPUPK menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang
dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut
membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga
masalah pokok yaitu :
1) Pernyataan
tentang Indonesia Merdeka
2) Pembukaan
Undang-Undang Dasar
3) Batang
tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang
Dasar 1945", yang isinya meliputi:
a.
Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan
bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara
(sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta
wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah
wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
b.
Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
c.
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
d.
Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka
Merah Putih,
e.
Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa
Indonesia.
(Bagi yang lebih senang penjelasan secara audiovisual, silahkan akses link berikut :
PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN
INDONESIA (PPKI)
Pada tanggal 7 Agustus 1945,
BPUPK dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik
dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi
Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Anggota "PPKI" sendiri
terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya
untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda,
terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi,
1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal
Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. Kemudian, anggota "PPKI"
ditambah lagi sebanyak enam orang.
Hasil Sidang I PPKI (18 Agustus 1945)
1. Berikut
merupakan hasil sidang PPKI yang pertama:
2. Mengesahkan
Undang-Undang Dasar Negara
3. Mengangkat
Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden
4. Presiden
untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR.
Dalam sidang "PPKI"
pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi
kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang
beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan,
yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis")
guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna
dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau
"Jakarta Charter".
Hasil Sidang II PPKI (19 Agustus 1945)
Berikut merupakan hasil sidang
PPKI yang kedua:
1. Pembentukan
Dua Belas Departemen dan Empat Menteri Negara
1)
Daftar 12 Departemen tersebut adalah:
2)
Departemen Dalam Negeri
3)
Departemen Luar Negeri
4)
Departemen Keuangan
5)
Departemen Kehakiman
6)
Departemen Kemakmuran
7)
Departemen Keamanan Rakyat
8)
Departemen Kesehatan
9)
Departemen Pengajaran
10) Departemen
Penerangan
11) Departemen
Sosial
12) Departemen
Pekerja Umum
13) Departemen
Perhubungan
Berikut merupakan 4 daftar Pejabat Tinggi Negara
1)
Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Koesoemaatmadja
2)
Jaksa Agung, Mr Gatot Tarunamihardja
3)
Sekretaris Negara, Mr. A. G. Pringgodigdo
4)
Juru Bicara Negara, Soekarjo Wirjopranoto
2. Menetapkan
pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi
Berikut 8
propinsi yang ditetapkan :
1)
Sumatera
2)
Sulawesi
3)
Kalimantan
4)
Maluku
5)
Sunda Kecil
6)
Jawa Barat
7)
Jawa Tengah
8)
Jawa Timur
Hasil Sidang III PPKI ( 22 Agustus 1945)
Berikut
merupakan hasil sidang PPKI yang ketiga:
1)
Membentuk Komite Nasional Indonesia
2)
Membentuk Partai Nasional
3)
Membantuk Badan Keamanan Rakyat
Pada bulan Oktober dan Nopember 1945, pasca sidang PPKI, pemerintah mengeluarkan Maklumat yang ditandatangani oleh wakil presiden, Drs.M. Hatta. Diantaranya adalah :
- Maklumat Pemerintah 5 Oktober 1945
Maklumat ini
dikeluarkan untuk menyikapi kritikan dari mantan perwira KNIL, Oerip
Soemohardjo yang menyatakan, “aneh negara merdeka zonder tentara”. Artinya,
aneh sebuah negara merdeka tidak memiliki tentara. Maka pada tanggal 5 Oktober
1945, BKR diganti menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat)
Maklumat ini merupakan
dekrit tentang perubahan status Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dari
badan pembantu presiden menjadi badan legislative
Isi maklumat ini
terkait dengan perubahan sistem kepartaian menjadi sistem multipartai. Dapat
dikatakan bahwa inilah tonggak awal demokrasi Indonesia. Sejak maklumat ini
dikeluarkan, sejumlah partai politik mulai teebentuk. Seperti PKI, Partai Buruh
Indonesia, Partai Kristen Indonesia, dan Partai Sosialis Indonesia.
Maklumat 14
November 1945 menjelaskan bahwa menteri yang awalnya bertanggung jawab pada
presiden menjadi bertanggung jawab pada parlemen. Maklumat ini bertujuan untuk
merubah sistem pemerintahan presidensial ke parlementer.
Pada sistem
pemerintahan parlementer, presiden masih berperan sebagai kepala negara, tetapi
ada perdana menteri yang berperan sebagai kepala pemerintahan. Sistem
parlementer dipilih karena dianggap mencerminkan demokrasi Indonesia.
Sistem
parlementer membuat Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai
kepala pemerintahan. Pergantian sistem pemerintahan ke parlementer ini
menandakan bahwa pemerintah dari presiden bergeser ke perdana menteri.
Pada waktu itu, kedudukan
perdana menteri dipegang oleh Sutan Sjahrir yang menjaga kabinetnya bernama
Kabinet Sjahir I. Kabinet ini juga yang menduduki pemerintahan Indonesia sejak
14 November 1945 hingga 12 Maret 1946.
Bagi yang lebih senang penjelasan secara audiovisual, silahkan akses link berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar