Minggu, 21 April 2024

BPUPKI, PANITIA SEMBILAN, PPKI, dan MAKLUMAT PEMERINTAH 1945

 

BADAN PENYELIDIK  USAHA-USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (BPUPKI)

BPUPKI (Dokurisu Junbi Chosa-kai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang di Jawa. Pemerintah militer Jepang yang diwakili oleh komando AD ke-16 dan ke-25 menyetujui pembentukan BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945. Sedangkan di wilayah Indonesia Timur yang dikuasai komando AL Jepang tidak dibentuk badan serupa.

Pendirian BPUPKI diumumkan pada  1 Maret 1945 oleh Kumakichi Harada dan diresmikan pada 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk dengan maksud agar Jepang mendapat dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia.

Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Widyodiningrat dari golongan tua nasionalis ditunjuk menjadi ketua. Sedangkan wakilnya adalah Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (Jepang). Anggota BPUPKI sebanyak 67 orang. 7 diantaranya adalah perwakilan Jepang tetapi tidak memiliki hak suara.

Tugas BPUPKI adalah :

1.      Penyelidikan dan persiapan kemerdekaan

2.      Merumuskan dasar negara

3.      Pembahasan dan diskusi tentang kemerdekaan

4.      Penyusunan naskah konstitusi

5.      Menyelidiki situasi politik dan sosial

6.      Merumuskan tujuan dan cita-cita kemerdekaan

7.      Konsultasi dengan berbagai pihak


SIDANG RESMI I BPUPKI

Sidang I BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 di Gedung  Chuo Sangi In di Jakarta, pada zaman Belanda disebut Gedung Volksraad. Sekarang menjadi Gedung Pancasila. Tujuan siding I adalah membahas bentuk negara Indonesia, merumuskan dasar negara Indonesia, serta filsafat negara Indonesia.

Agenda persidangan BPUPK yang pertama adalah mendenegarkan pidato tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yaitu :

1.      Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S. H, mengemukakan lima asas dasar negara Republik Indonesia.

1)     Peri kebangsaan

2)     Peri kemanusiaan

3)     Peri ketuhanan

4)     Peri kerakyatan

5)     Kesejahteraan rakyat

2.      Tanggal 31 mei, Prof. Mr. Dr. Soepomo, mengemukakan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, beliau namakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”.

1)     Persatuan

2)     Kekeluargaan

3)     Keseimbangan lahir batin

4)     Musyawarah

5)     Keadilan sosial

3.      Tanggal 1 Juni, Ir. Soekarno mengenai lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang kemudian dinamakan dengan “Pancasila”.

1)     Kebangsaan Indonesia

2)     Internasionalisme dan Peri kemanusiaan

3)     Mufakat atau dempkrasi

4)     Kesejahteraan sosial

5)     Ketuhanan yang Maha Esa

 Rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi “Trisila”, yaitu:

1)     Sosialisme

2)     Sosiodemokrasi

3)     Ketuhanan yang berkebudayaan

Trisila bila hendak diperas lagi dinamakan “Ekasila”, yaitu : “Gotong-royong”

Masa sidang pertama dikenal sebagai detik-detik lahirnya Pancasila dan 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.


(Bagi yang lebih senang penjelasan secara audiovisual, silahkan akses link berikut :

https://youtu.be/H-Xhols4D6M)


PANITIA SEMBILAN (PANITIA KECIL)

Sebelum masa reses selama satu bulan lebih ke sidang yang kedua, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, sehingga dikenal dengan Panitia Sembilan, diketuai oleh Soekarno yang tugasnya adalah mengolah usul tentang dasar negara Republik Indonesia.

Pada tanggal 22 Juni 1945, hasil diskusi Panitia Sembilan tentang rumusan dasar negara Republik Indonesia dikenal dengan “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter” atau “Gentlemen’s Agreement”. Menurut dokumen tersebut yang menjadi dasar negara Indonesia adalah :

1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rancangan itu diterima untuk dimatangkan pada sidang kedua.

Sebelum sidang resmi ke-2, berlangsung sidang tak resmi beranggotakan 38 orang dipimpin oleh Soekarno yang membahas tentang “Pembukaan (Belanda : Preambule) UUD 1945”


SIDANG RESMI II BPUPKI

Masa persidangan BPUPK yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. anggota BPUPK dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah :

1.      Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno),

2.      Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan

3.      Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPK menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :

1)     Pernyataan tentang Indonesia Merdeka

2)     Pembukaan Undang-Undang Dasar

3) Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi:

a.      Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,

b.      Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,

c.      Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,

d.      Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,

e.      Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

 

(Bagi yang lebih senang penjelasan secara audiovisual, silahkan akses link berikut :

https://youtu.be/H-Xhols4D6M)


PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI)

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPK dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.

Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatra, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang.


Hasil Sidang I PPKI  (18 Agustus 1945)

1.      Berikut merupakan hasil sidang PPKI yang pertama:

2.      Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara

3.      Mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden

4.      Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR.

Dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".

Hasil Sidang II PPKI (19 Agustus 1945)

Berikut merupakan hasil sidang PPKI yang kedua:

1.      Pembentukan Dua Belas Departemen dan Empat Menteri Negara

1)     Daftar 12 Departemen tersebut adalah:

2)     Departemen Dalam Negeri

3)     Departemen Luar Negeri

4)     Departemen Keuangan

5)     Departemen Kehakiman

6)     Departemen Kemakmuran

7)     Departemen Keamanan Rakyat

8)     Departemen Kesehatan

9)     Departemen Pengajaran

10)  Departemen Penerangan

11)  Departemen Sosial

12)  Departemen Pekerja Umum

13)  Departemen Perhubungan

Berikut merupakan 4 daftar Pejabat Tinggi Negara

1)     Ketua Mahkamah Agung, Dr. Mr. Koesoemaatmadja

2)     Jaksa Agung, Mr Gatot Tarunamihardja

3)     Sekretaris Negara, Mr. A. G. Pringgodigdo

4)     Juru Bicara Negara, Soekarjo Wirjopranoto

 

2.      Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi delapan provinsi

Berikut 8 propinsi yang ditetapkan :

1)     Sumatera

2)     Sulawesi

3)     Kalimantan

4)     Maluku

5)     Sunda Kecil

6)     Jawa Barat

7)     Jawa Tengah

8)     Jawa Timur


Hasil Sidang III PPKI ( 22 Agustus 1945)

Berikut merupakan hasil sidang PPKI yang ketiga:

1)     Membentuk Komite Nasional Indonesia

2)     Membentuk Partai Nasional

3)     Membantuk Badan Keamanan Rakyat


Pada bulan Oktober dan Nopember 1945, pasca sidang PPKI, pemerintah mengeluarkan Maklumat yang ditandatangani oleh wakil presiden, Drs.M. Hatta. Diantaranya adalah :

  1. Maklumat Pemerintah 5 Oktober 1945

Maklumat ini dikeluarkan untuk menyikapi kritikan dari mantan perwira KNIL, Oerip Soemohardjo yang menyatakan, “aneh negara merdeka zonder tentara”. Artinya, aneh sebuah negara merdeka tidak memiliki tentara. Maka pada tanggal 5 Oktober 1945, BKR diganti menjadi TKR (Tentara Keamanan Rakyat)

 2.      Maklumat Pemerintah 16 Oktober 1945

Maklumat ini merupakan dekrit tentang perubahan status Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dari badan pembantu presiden menjadi badan legislative

 3.      Maklumat Pemerintah 3 Nopember 1945

Isi maklumat ini terkait dengan perubahan sistem kepartaian menjadi sistem multipartai. Dapat dikatakan bahwa inilah tonggak awal demokrasi Indonesia. Sejak maklumat ini dikeluarkan, sejumlah partai politik mulai teebentuk. Seperti PKI, Partai Buruh Indonesia, Partai Kristen Indonesia, dan Partai Sosialis Indonesia.

 4.      Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945

Maklumat 14 November 1945 menjelaskan bahwa menteri yang awalnya bertanggung jawab pada presiden menjadi bertanggung jawab pada parlemen. Maklumat ini bertujuan untuk merubah sistem pemerintahan presidensial ke parlementer.

Pada sistem pemerintahan parlementer, presiden masih berperan sebagai kepala negara, tetapi ada perdana menteri yang berperan sebagai kepala pemerintahan. Sistem parlementer dipilih karena dianggap mencerminkan demokrasi Indonesia.

Sistem parlementer membuat Presiden sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Pergantian sistem pemerintahan ke parlementer ini menandakan bahwa pemerintah dari presiden bergeser ke perdana menteri.

Pada waktu itu, kedudukan perdana menteri dipegang oleh Sutan Sjahrir yang menjaga kabinetnya bernama Kabinet Sjahir I. Kabinet ini juga yang menduduki pemerintahan Indonesia sejak 14 November 1945 hingga 12 Maret 1946.


Bagi yang lebih senang penjelasan secara audiovisual, silahkan akses link berikut :

https://youtu.be/H-Xhols4D6M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proses Invasi Jepang ke Wilayah Hindia-Belanda (Indonesia) 1942

Invasi Jepang ke Hindia-Belanda (sekarang Indonesia) adalah bagian dari rencana ekspansi Jepang di Asia Tenggara selama Perang Dunia II. Pro...